11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara
JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Kesulitan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya saja badan perniagaan yang mana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur mengenai definisi anak usaha yang dimaksud sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bidang usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bidang usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang digunakan melaksanakan tugas pemerintahan di tempat bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia juga Badan yang mana mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bisnis lainnya.
Keempat, pengaturan perihal business judgement rule atau aturan yang digunakan menyangkut mengenai pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur mengenai pengelolaan aset BUMN yang tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang digunakan diatur di RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan masalah rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Informan Daya Manusia.

