2 Perantara Bandar Judi Online serta Pegawai Komdigi Ditangkap
JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang digunakan terlibat pada persoalan hukum judi online di area Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Hari Minggu (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berinisial MN dan juga DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang tersebut sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terperiksa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A kemudian MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah pribadi DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan kemudian didapatkan satu orang dituduh lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang dimaksud ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun dituduh yang tersebut lainnya atau terdakwa yang dimaksud sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang mana menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak ada diblokir,” bebernya.
Sementara terperiksa DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dimaksud dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari tabungan tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita sanggup membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang mana sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dilaksanakan oleh oknum pegawai di dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa sekadar yang tersebut terlibat pada di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita mampu diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aktivitas pidana pencucian uang untuk dia yang tersebut terlibat pada persoalan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, dikarenakan terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.

