2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM pada tindakan hukum judi online (judol) yang dimaksud melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt lalu account yang dimaksud berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di area pada account senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Mingguan (10/11/2024).
Kini para dituduh diamankan dalam Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa jadi membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan datang mengusut tuntas siapa semata orang yang tersebut terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang mana sedang diadakan mampu berjalan dengan lancar.
“Kemudian pada sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan aksi pidana pencucian uang, akibat terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang dimaksud menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidaklah diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.

