2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di dalam Bandara Soetta
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dimaksud menyebarkan konten negatif tentang petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB serta LJ yang pada saat ini berada di tempat ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal lalu CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tak ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian serta penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima banyak uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mana sejenis (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan apa yang disampaikan pada video sebelumnya tiada benar.
Sementara itu, uang sebagian Rp500.000 yang digunakan dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap memperlihatkan melakukan klarifikasi secara secara langsung untuk LB serta LJ tentang pernyataan di dalam di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memperlihatkan memberikan pernyataan yang tersebut serupa sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah. Saat LB lalu LJ tiba pada Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan dia ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di area kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB serta LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk meyakinkan integritas dan juga akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang digunakan ketat. Apabila ada petugas yang dimaksud terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.

