20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di dalam Manokwari Dicabut
JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di tempat Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin perniagaan PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang mana beralamat pada Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidaklah sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Kesejahteraan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bidang usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang digunakan dilaksanakan OJK untuk menjaga lalu meningkatkan kekuatan bidang perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap Pengurus serta Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, serta likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohon untuk OJK untuk mencabut izin bidang usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin perniagaan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan kemudian melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap klien PT BPR Arfak Indonesia agar tetap saja tenang akibat dana publik di dalam Sektor Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ujarnya.

