27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini adalah Keppresnya
JAKARTA – pemerintahan mengumumkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional . Penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang digunakan diteken Presiden Prabowo Subianto .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang mana merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai libur nasional. Menurut Tito, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur dan juga Wakil Pimpinan Daerah dan juga Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres yang disebutkan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pengumuman pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di dalam Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan pada Ibukota pada 21 November 2024. Keppres yang dimaksud ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Berikut ini bunyi bagian langkah Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional pada rangka Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian ulasan mengenai langkah presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Semoga bermanfaat.

