3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum
JAKARTA – SETARA Institute mengutuk insiden aparat tembak aparat yang digunakan terjadi pada Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, tewas ditembak ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Awal Minggu (17/3/2025) sore.
Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah dilakukan berhasil ditangkap. Terduga pelaku adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin lalu Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.
“SETARA Institute mengutuk perkembangan kekerasan terhadap aparat oleh aparat di dalam Way Kanan. Tindakan kekerasan pada bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidaklah dapat dibenarkan,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi pada keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan dalam Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, akibat tindakan pelaku tak ada hubungan mirip sekali dengan tugas-tugas kemiliteran. Sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang dimaksud melakukan perbuatan pidana umum harus diproses di kerangka pidana umum.
“Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang digunakan rutin tiada mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” kata Hendardi.
Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam Catatan SETARA Institute tiada kurang dari 37 konflik kemudian ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah ada terjadi 2 kekerasan terbuka pada antara dua aparat negara tersebut. Sebelum perkembangan Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena yang disebutkan hanyalah pucak gunung es. Konflik dan juga ketegangan yang mana tertutup dipastikan tambahan besar dari yang mana mencuat ke permukaan.
Selama ini, peluncuran negara pada konflik TNI-Polri semata-mata bersifat simbolik, elitis, dan juga tidak ada mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit serta kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas kemudian sinergi diadakan secara artifisial dengan terus mendengungkan Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri.
Secara lebih besar substantif, kata Hendardi, negara dan juga TNI-Polri sendiri harus mendirikan karakter lalu mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang tersebut lebih besar sistemik, struktural serta kultural sekaligus. Penanganan konflik juga ketegangan antara TNI-Polri harus dijalankan secara substantif lalu fundamental dengan mendirikan kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara lalu berdemokrasi yang dimaksud dibangun pada melawan supremasi hukum dan juga supremasi sipil.
“TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme lalu desain konstitusional yang digunakan disepakati, di dalam mana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan bukan melampaui batas-batas tugas dan juga fungsi sesuai mandat konstitusionalnya,” katanya.
Peningkatan disiplin di berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil. Politisi tidaklah perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang digunakan bukanlah merupakan tugas dan juga fungsinya, yang dimaksud justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri di melaksanakan tugas dan juga fungsi merekan sebagai otoritas sipil.
“Politisi dalam DPR harus disiplin untuk tidaklah melaksanakan fungsi legislasi yang mana melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya saja dikarenakan ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menyebabkan kekacauan konstitusional serta memicu konflik antar institusi yang semakin dalam,” katanya.

