3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa di tindakan hukum ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, lalu mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lalu Terdakwa Emil Ermindra oleh dikarenakan itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024)..
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza juga Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jikalau tidaklah dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang mana bekerja serupa dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan lalu denda beberapa Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.

