3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap kemudian Gratifikasi
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah melakukan pelimpahan dituduh kemudian barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi sebagai suap yang dimaksud menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh juga barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, pada Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga dituduh eks hakim PN Surabaya ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU pada Rutan Salemba serta terperiksa ED juga M ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang digunakan menjerat dituduh tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Ronald Tannur di tempat PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH lalu M ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi terdiri dari suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

