4 Jenis Mobil yang mana Dipungut PPN 12% di tempat 2025
JAKARTA – Mobil lalu sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% yang tersebut sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan PPN 12% diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang tersebut telah terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang digunakan dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang digunakan terkena PPN 12% dalam 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang mampu menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang tersebut difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa besar penumpang tergantung pada varian juga konfigurasi kursi yang dimaksud dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang mana dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih lanjut familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih banyak kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang mana dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sejenis dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang di dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat pada jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di dalam lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart pada saat ini berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang digunakan kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang tersebut ditarik di tempat belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang tersebut harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang tersebut mampu dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan kemudian Caravan.

