6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang dimaksud belum ditangani di area wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 dalam Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang dimaksud mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah lama dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengawaitu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana tiada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi yang tersebut disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, lalu pemasaran ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang dimaksud bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih banyak memilih berdiam diri di tempat kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang dimaksud menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang dimaksud dapat dipotong dalam lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang tersebut telah dilakukan diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang digunakan datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan juga memberikan bantuan yang digunakan diperlukan. Namun, di area Banten, dia malah memilih diam dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke tempat yang mana lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang mana miliki alur laut padat serta kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di tempat sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang mana tidak ada ditangani.

