7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya
JAKARTA – Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan datang memfasilitasi pendanaan berhadapan dengan beberapa jumlah proyek strategis di area Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, juga energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang digunakan dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan datang punya model industri yang digunakan baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model kegiatan bisnis yang digunakan bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), serta PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan segera dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini diadakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang tersebut ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama sebagai Badan Layanan Umum (BLU), pada mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kemudian Pusat Penyertaan Modal pemerintahan (PIP).
Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang dimaksud terdiri berhadapan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Tenaga (Persero), dan juga Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu hanya ada tahapan juga kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang tersebut dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, kemudian juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan pengerjaan jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang mana pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

