7 Menteri Era Jokowi yang mana Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong
JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang dimaksud terjerat tindakan hukum korupsi. Nama-namanya bisa jadi ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersatu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) lalu 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki banyak nama berbeda yang tersebut dijadikan menteri. Namun, beberapa pada antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa cuma mereka?
Menteri Era Jokowi yang digunakan Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang digunakan pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL telah lama ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 serta USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi lalu Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung kesulitan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada persoalan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.

