71.424 Audien Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024
JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) serta Tenaga Non ASN yang dimaksud terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang tersebut lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang tersebut dinyatakan bukan lolos. Info kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak serta tidaklah dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang digunakan dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang digunakan diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah lama memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai serta surat tindakan hasil konversi nilai Angka Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang tersebut berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah terjadi ditandatangani sendiri oleh kontestan kemudian dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang mana telah dilakukan ditandatangani sendiri oleh partisipan juga dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia serta masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani juga Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang dimaksud bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan eksekutif (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang digunakan dibuat juga ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

