Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK
Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting diwujudkan di mana kendaraan bermotor yang dimaksud Anda miliki telah tidaklah lagi berubah menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dijalankan setelahnya kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tiada lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat berjualan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih berubah menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari prospek penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang tersebut dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud bisa saja didapatkan pada kantor Samsat atau diakses dari website resmi Samsat.
6. Materai sejumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui pendatang lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang mana diperlukan diwujudkan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi platform resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang digunakan akan diblokir.
4. Unggah file dokumen asal blokir STNK yang dimaksud sudah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui portal atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari portal Info Samsat, apabila lebih banyak memilih untuk melakukan rute blokir STNK secara langsung, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang tersebut diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di dalam kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen lalu formulir yang telah terjadi diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang tersebut Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, anggota akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari personel bahwa langkah-langkah blokir STNK sudah pernah selesai, dan juga biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

