UMP Naik 6,5% pada 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya
JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di tempat sedang kenaikan harga-harga barang yang tersebut masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai kenaikan harga barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum semata-mata 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai tukar permintaan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam menghadapi 8,7-10% dikarenakan bisa jadi memacu Pendapatan Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang dimaksud lebih lanjut baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan di aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang tersebut dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih lanjut kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% berjauhan dari cukup lalu pemerintah diminta transparan masalah formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke pemuaian dalam tahun depan dan juga menggerakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan pada bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.

