Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Menyokong Wajib Serap Susu Lokal
JAKARTA – Peternak telah lama melakukan aksi buang susu pada (6/11) pada berbagai tempat di dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang tersebut identik lantaran penolakan kemudian pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, dan juga Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang tersebut mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidak ada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tempat tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di dalam Indonesia khususnya. Hal ini tidak belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu dalam video yang tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak lalu harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai tukar sangat diskon dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang tersebut kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di area kuota dulu sehingga tak bisa jadi kirim susu ke pabrik di total yang digunakan biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih tinggi lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di dalam tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan juga pengepul di tempat dalam. Intinya mereka itu mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tidak ada pada bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang merek inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidak ada apple to apple. Karena sapi-sapi yang dimaksud ada dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut beliau Perpres sangat penting bagi lapangan usaha akibat dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang dimaksud bukan secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap komoditas susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud sebab regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini dikarenakan ada kepastian,” tutup Bayu.

