DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mana mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidaklah akan membebani masyarakat, mirip seperti yang tersebut sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK juga TNKB ini cukup sekali cuma seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidaklah membebani masyarakat. Karena ini kan semata-mata untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK bukan seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding pada rapat tersebut.
Sudding menyatakan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila sudah menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menciptakan ulang SIM di batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan lalu akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas lalu sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama di penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan juga rohani atau psikologis.

