IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi
JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang mana berada dalam hitungan rendah.
Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana telah 20 tahun tak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah juga DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang dimaksud akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita tidak ada melakukan inovasi apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa tidak belaka kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah dilakukan disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril pada Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di dalam Indonesia dikarenakan sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi mampu segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, publik berharap dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang digunakan ketika ini berada dalam bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan juga yang digunakan keempat judol serta ini diadakan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.

