Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang tersebut terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa perkara yang tersebut terkait dengan orang yang mana sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang dimaksud terkait dengan Papua, ada kurang lebih tinggi 18 orang, tetapi yang digunakan tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami komunikasikan setelahnya kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan dikarenakan itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung serta Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang dimaksud dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tempat Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang digunakan kita data dari Kementerian Imipas yang mana memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang disebutkan akan meminta-minta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

