Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang dimaksud dipulangkan ke Australia statusnya masih narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang dimaksud terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud sudah ditandatangani otoritas Indonesia yang tersebut diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka itu tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan merekan ke Australia pada status narapidana. otoritas Indonesia tidak ada memberikan pengampunan di bentuk apa pun,” kata Yusril, Mingguan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia juga kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman lalu kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status serta perlakuan untuk Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia lalu Australia berazam untuk senantiasa bekerja mirip di isu-isu yang digunakan menyangkut kepentingan dengan sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.

