Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK
JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau telah dilakukan berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan sektor tembakau memiliki kontribusi yang dimaksud signifikan bagi kegiatan ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimaksud telah terjadi dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa sektor tembakau sudah memberikan sumbangan dengan segera pada mitigasi persoalan kondisi tubuh masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok dan juga kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menyokong pembahasan rancangan peraturan menteri kemampuan fisik (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya sudah menyiapkan data-data mengenai kemungkinan atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa pendapat bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan sikap bidang secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah lama menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau lalu mengancam stabilitas tenaga kerja di tempat sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

