Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang digunakan legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang mana legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi publik pada mengidentifikasi LPBBTI yang digunakan berizin dalam OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelaksana LPBBTI diharapkan terus mempunyai citra positif pada masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang baik kemudian penguatan manajemen risiko pelopor LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggalakkan seluruh pelaksana untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan juga kepatuhan terhadap ketentuan yang tersebut berlaku.
“Peningkatan citra positif lapangan usaha dapat diadakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.

