Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rupiah 80 Miliar
Jakarta – Mahkamah Agung Brasil kembali mengizinkan media sosial X—dulunya Twitter—beroperasi di dalam negara tersebut. Keputusan itu diambil dikarenakan X dinilai sudah pernah memenuhi kewajiban hukumnya, di antaranya pembayaran denda.
Pertarungan hukum antara platform milik miliarder Elon Musk juga otoritas Brasil resmi berakhir pasca penyelesaian pembayaran sebesar 28,6 jt real Brasil (sekitar Mata Uang Rupiah 80,7 miliar) lalu pemenuhan beberapa kewajiban hukum lainnya.
“Saya memutuskan untuk mengakhiri penangguhan dan juga mengizinkan dimulainya kembali kegiatan X Brasil Siber Ltda,” kata Ketua Mahkamah Agung Brazil, Alexandre de Moraes, pada putusannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, seperti diambil dari Antara.
Hakim Moraes juga menginstruksikan Anatel, semacam Badan Telekom Nasional ke Brazil, untuk mengambil langkah-langkah yang dimaksud diperlukan mengenai tindakan tersebut. “Dengan laporan terhadap Mahkamah Agung pada waktu 24 jam,” kata dia.
Selain denda, manajemen X juga harus memblokir akun milik sembilan pemukim yang dimaksud sedang diselidiki berhadapan dengan kejahatan terhadap demokrasi Brasil. Perusahaan juga harus menunjuk perwakilan hukum pada Brasil.
Layanan X pada Brasil sempat dibekukan sejak 30 Agustus 2024, lantaran diputuskan sudah melanggar undang-undang setempat. Korporasi diwajibkan memblokir akun pengguna yang tersebut dituduh menyebarkan disinformasi kemudian arahan kebencian terkait serangkaian pemilihan Presiden Luis Inacio Lula da Silva. Pengetahuan keliru itu diperdebatkan oleh mantan Presiden Jair Bolsonaro serta para pendukung setianya.
Desakan otoritas Brasil ini sempat ditolak oleh X. Elon Musk bahkan sempat mengutuk tindakan Moraes melalui akun X resminya. “Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi, dan juga hakim semu yang tersebut tidak ada dipilih dalam Brasil sedang menghancurkannya untuk tujuan politik,” ucap dia.
Pengelola X kemudian menangguhkan kantor operasional ke Brasil, namun terus menyediakan layanan bagi penggunanya. Pada September lalu, X akhirnya mulai mematuhi perintah pengadilan dalam Brasil.
Artikel ini disadur dari Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar

