Revisi UU Tipikor di dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi
Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di dalam negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana tidaklah berkepastian hukum bahkan terjadi di dalam Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur tindakan pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea lalu actus reus di dalam satu sisi dan juga kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di dalam sisi lain yang dimaksud berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang mana independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis juga faktor keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas kemudian wewenangnya sekalipun telah terjadi ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK dalam bawah rumpun kekuasaan eksekutif pada satu sisi lalu penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang dimaksud mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada hambatan pertama sampai dengan ketiga di tempat melawan sudah terbukti berbagai perkara korupsi yang telah lama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap saja diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian lalu keadilan dari perkaranya yang digunakan telah terjadi mencederai pemeliharaan hak asasi terdakwa dan juga terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tidaklah berhasil secara efektif serta optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah lama jarak jauh menyimpang dari maksud juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai kemudian memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan juga misi di area balik eksistensi UU Tipikor juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tak memperoleh petunjuk yang dimaksud benar dari para ahli hukum pidana yang mana justru tidak ada mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal dan juga kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang tersebut sudah diajarkan sejak semester tiga di dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang dimaksud sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang dimaksud sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang mana memperoleh pelatihan juga lembaga pendidikan khusus mengenai hambatan lalu seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang digunakan terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang tersebut nyata kemudian kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah dilakukan mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang dimaksud juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor bukan berwenang memeriksa juga mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tersebut bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang digunakan menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang mana tak jujur dan juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang mana sejatinya tidak ada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik lalu perampasan harta kekayaannya yang dimaksud justru berasal dari penghasilan yang sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang tersebut berasal dari kejahatan/korupsi dan juga mana yang tersebut tidak berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah lama bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang tersebut diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih besar dari lima tahun yang mana lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh sebab itu juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang dimaksud sah dari lebih tinggi dari 400 pejabat negara yang dimaksud tergabung di pemerintahan yang wajib mengisi dan juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.

