Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang mana diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah dilakukan diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 juga dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi juga dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati kemudian Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian diambil dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya sudah pernah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelahnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pusat Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang dimaksud meminta-minta pembatalan perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang yang mana sudah ada ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam persoalan hukum ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Organisasi tekstil yang tersebut sudah pernah beroperasi selama 36 tahun ini telah terjadi mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu, ketika utang sudah pernah melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex miliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek juga sebagian besar berasal dari utang bank dan juga obligasi.

