Yusril Ungkap pemerintahan Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohonkan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang dimaksud diamankan di area sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pemindahan of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengatur pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di tempat Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia lalu Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih pada tahap-tahap awal pembicaraan serta belum ada pembicaraan yang tersebut mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah lama diserahkan di area antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, lalu kondisi kemampuan fisik ketika ini. “Dan pemerintahan Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang mana katakan mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini akibat masih pada pembicaraan di tempat tahap yang tersebut awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA dikarenakan perkara psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge pada keadaan sakit dan juga juga telah dilakukan menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohon untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang digunakan bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit neoplasma juga juga telah dijalankan operasi beberapa waktu yang tersebut lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan sebab itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah otoritas Perancis. “Dan kami telah lama menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum pada Prancis serta juga terkait dengan pemindahan narapidana yang digunakan kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang digunakan sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan juga pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mengeksplorasi mengenai peningkatan kerja sebanding Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud sudah ada dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang mana tiada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia juga pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

