Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah
JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan bulat kerugian negara yang dimaksud diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) ini tidaklah pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah ada merupakan hal yang mana usang, menyebabkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang tersebut dibuat BPKP tiada pernah dijadikan bukti yang digunakan disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tiada memenuhi persyaratan formil lalu materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami melawan laporan PKKN yang mana dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tiada dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang digunakan didasarkan pada laporan PKKN, dikarenakan tak pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim cuma dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang dimaksud mana akan kami terangkan lebih lanjut lanjut adanya cacat formil kemudian materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses kemudian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tiada memenuhi persyaratan formil juga materiil. Perolehan bukti yang tersebut digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tiada melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen dan juga informasi yang tersebut diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi serta terdakwa yang digunakan menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis lalu evaluasi bukti.

