Perekonomian Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tersebut harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang mana telah terjadi ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi lalu di dalam sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang mana diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang mana bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian juga pertumbuhan sektor ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah lama menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, kemudian meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tak mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat kenaikan harga masih tergolong rendah, yakni pada 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen serta naiknya harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro pertumbuhan sektor ekonomi Indonesia. Selain naiknya harga akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan perekonomian 2024 diperkirakan masih meningkat di tempat menghadapi 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap peningkatan kegiatan ekonomi tidaklah signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen miliki dampak yang dimaksud terukur terhadap kenaikan harga kemudian Barang Domestik Bruto (PDB).

