Daftar Pungutan serta Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
JAKARTA – Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Angka ( PPN ), dan juga tarif rokok serta vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, warga juga akan dikenakan biaya baru berbentuk pajak kendaraan bermotor dan juga iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan juga kenaikan tarif yang tersebut berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Organisasi Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 serta dihitung di tagihan air pada Februari 2025. Hal ini merupakan kenaikan pertama pada 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial serta rumah tangga sangat mudah I
0-10 m³: Simbol Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Simbol Rupiah 1.500/m³
20 m³: Rupiah 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Simbol Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Mata Uang Rupiah 2.000/m³
20 m³: Mata Uang Rupiah 3.000/m³

