20 Bank Bangkrut dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR juga BPRS
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus menguatkan sektor perbankan di area Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia. Maka guna mengurangi hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR serta BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan juga Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan juga TKK BPR juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan kemudian TKK BPR lalu BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan juga transparansi kondisi keuangan BPR dan juga BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang digunakan masih disampaikan secara luring dan juga dijalankan penyesuaian cakupan laporan serta tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum melawan penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR lalu BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 juga mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Biaya Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Biaya Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standard Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya merancang lapangan usaha BPR Syariah yang dimaksud sehat juga mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian kemudian manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan masih memperhatikan prinsip syariah.
POJK Standard Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan kemudian Perkuatan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan lalu Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Tingkat Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset lalu cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan kemudian peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindakan lanjut menghadapi amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan serta Perkuatan Bank Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pengembangunan kemudian Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang dimaksud berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

