Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di dalam Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada saat ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang dimaksud dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya saja HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai substansi baik yang digunakan akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang dimaksud akan kita jelaskan,” kata Hasto di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Hari Senin (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK berada dalam menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang dimaksud didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang menghimpun itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang dimaksud bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mau kita tanyakan keterangan apa yang dimaksud mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK, lanjut beliau bisa jadi mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak meskipun memang sebenarnya kalau dituduh itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang dimaksud kita miliki. Sehingga yang tersebut bersangkutan itu tak sanggup lagi mengelak bagaimanapun juga ya kalau mengelak ya silakan hanya seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa pada dua perkara. Yang pertama, dituduh tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terperiksa perintangan penyidikan di upaya KPK di menangkap Harun Masiku yang mana telah lama menyandang status buron.

