Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak meninjau Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang digunakan diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan juga Lembaga Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan merancang relasi kepedulian juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk inisiatif pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun pada Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa saja diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok publik ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya dengan segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang tersebut meliputi Kota Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Wilayah Probolinggo, dan juga Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi kemudian memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur serta validatornya oleh kelompok surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya merancang tata kelola yang baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.

