Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat
JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said pada perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara di korupsi senilai lebih tinggi Rp1 Ribu Miliar itu sudah ada tepat. Apalagi ketika putusan yang dimaksud dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya mempunyai standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron pada Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) mempunyai stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam mampu lebih banyak ketat di pengawasan internal lalu memahami terminologi korupsi serta lain-lain,” jelasnya.
Selain membantu putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga menyokong agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap tindakan hukum korupsi.
Diketahui, di sidang pembacaan putusan dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang tersebut merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi kemudian aksi pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara lalu denda Rupiah 1 miliar apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

