Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini adalah Alasan Hakim
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat hanya sekali membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang disebutkan diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Hari Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak ada sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena menghadapi dana pengamanan yang mana seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar pada kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang dimaksud terungkap dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah dilakukan menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukanlah duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang dimaksud diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun hanya saja menikmati keuntungan dari kurs melawan penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang dimaksud telah dilakukan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh sebab itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai total yang tersebut diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang dimaksud tidaklah membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud tak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di tempat bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, pada tindakan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang disebutkan pun sangat lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

