Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Sektor Bisnis
JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan perekonomian . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tempat tahun 2025. Analis Kebijakan Perekonomian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak mampu menekan pertumbuhan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang dimaksud merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar dalam warga akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand hasil akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, dikarenakan kenaikan tarif melawan barang juga jasa yang mana akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk penduduk juga pengusaha. PPN adalah pajak bukan secara langsung yang digunakan akan dikenakan terhadap publik luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan entrepreneur untuk melakukan pemungutan serta kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat mengajukan permohonan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di berada dalam lesunya sektor padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami selalu komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN bukan selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.

