Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas semata-mata diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo oleh sebab itu sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru belaka mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN cuma dikenakan pada barang dan juga jasa mewah. Barang lalu jasa yang mana menjadi permintaan pokok warga yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap saja berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi penyelenggaraan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan dengan segera Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua permintaan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di dalam darat kemudian jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang juga jasa yang tersebut bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang juga jasa yang dimaksud saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh warga umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di tempat APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang tersebut harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang juga jasa barang mewah ini mampu berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

