Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!
JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa jadi diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mana menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang mana harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan juga finalisasi oleh pemerintah dan juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang mana tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menyokong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah lama tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Ini adalah untuk melakukan konfirmasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar kemudian soft landing, sehingga, tiada mengganggu kegiatan operasional serta proses perusahaan yang mana sudah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan juga pengawasan yang mana terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menegaskan kesiapan dari segi kelembagaan kemudian regulasi, perizinan, infrastruktur lalu teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal bursa modal yang digunakan masih di area kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang dimaksud tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memverifikasi aspek proteksi bagi konsumen kemudian investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap warga terkait kegunaan juga risiko dari asetini,”katadia.

