PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura memverifikasi bahwa belanja permintaan sehari-hari di dalam warung lalu supermarket tiada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya keinginan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang mana diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan pada barang keperluan pokok juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan kemudian keraguan yang digunakan ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 juga PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai di area menghadapi 30 M, balon udara yang digunakan bisa saja dikendalikan, pesawat udara juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, lalu mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.

