Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh
JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Tenaga lalu Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan penduduk lalu pelaku sektor di area Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah serta persetujuan pemakaian air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 lalu diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah di tempat Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha berjauhan lebih besar mudah serta sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih besar terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang mana dikelola Kementerian Penyertaan Modal dan juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami dalam di Permen ESDM ini, kita menyebabkan seluruh perizinan ini oleh sebab itu telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah ada diciptakan serta dikelola oleh Kementerian Penyertaan Modal dan juga Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku usaha yang digunakan tadinya tak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini dapat kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang digunakan tiada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang digunakan ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang digunakan memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku perniagaan yang mana belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

