DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Partisipan pemilihan
JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum lalu Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR bisa jadi menyebabkan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen sanggup menjadi partisipan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah lama diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang mana telah 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.
Kendati telah dilakukan diberi kemudahan oleh MK, ia mengajukan permohonan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang mana lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau sanggup malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menimbulkan ambang batas fraksi untuk menjaga dari fragmentasi di dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin menghindari fragmentasi di tempat parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan semata ambang batas parlemen, kalau mau masih ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

