Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta-minta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, ketentuan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia mengajukan permohonan agar DPR memproduksi aturan aturan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang mana dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk serta teman-teman DPR serta pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang dimaksud selama ini dia urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pilpres akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas melawan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, juga itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap sejenis kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap serupa MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap mirip DPR,” pungkasnya.

