PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?
JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja jualan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang tersebut dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah agregat kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini merekan menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi pemicu stagnasi lingkungan ekonomi mobil dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pemasaran mobil 2025 dikhawatirkan jebol di tempat bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di area mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang dimaksud lebih banyak besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi partisipasi perekonomian Indonesia kemudian tantangan yang mana dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 kemudian Prospek Insentif dari eksekutif yang diselenggarakan di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu bidang kendaraan listrik, juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di dalam mana ketika ini telah lama terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB serta BBNKB,” kata Tata.

