Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK pada Sidang Praperadilan
JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan akan mengatur sidang perdana praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang digunakan keberatan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Sektor Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK di praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami kelompok hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang tersebut diambil Selasa (21/1/2025).
Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang dimaksud dimaksud. Ia semata-mata menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengatur belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua telah kita siapkan dan juga akan kita ungkapkan pada persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap memperlihatkan tenang. Kita sama-sama hormati dan juga taat hukum. Kita sama-sama berjuang pada jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak ada benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terperiksa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada Hari Jumat (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto sudah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal pada gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (21/1/2025).

