Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!
JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bukan boleh ada sertifikat di area berhadapan dengan laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mana mengatakan pagar laut di tempat Tangerang miliki sertifikat SHGB dan juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang dimaksud ada pada pada laut. Saya perlu komunikasikan kalau di dalam dasar laut itu tidaklah boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo dalam Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“(SHM kemudian SHGB) ilegal sudah ada pasti dikarenakan di area PP 18 sudah ada dinyatakan yang mana ada di tempat bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tiada bisa. Jadi kalau itu mendadak ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada di tempat pesisir laut Kota Tangerang serta Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum serta kemudian saya komunikasikan pada sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak kemudian pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di tempat perairan Tangerang, Banten telah lama mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang tersebut berseliweran di area kawasan pagar laut, sebagaimana yang digunakan muncul dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron di area Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).

