Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini
JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang digunakan sejumlah dilontarkan masyarakat. Terlebih pada sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di area berbagai tempat Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah ada meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan secara langsung muncul di waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi dapat mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang digunakan dapat disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya sudah pernah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung perihal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan akibat disadap, polisi mampu mengetahui nomor pelanggar lantaran publik sebelumnya sudah mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga mampu diketahui mengenai akun WhatsApp yang tersebut terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya ketika proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa publik bukan perlu khawatir masalah peluang penggelapan yang dimaksud mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang dimaksud Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada 10 sasaran penilangan elektronik yang dimaksud dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui perangkat lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di tempat antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka lalu rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel pada waktu berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.

