Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) juga juga sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius pada Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di area lahan laut utara Tangerang, yang dimaksud populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin dalam Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun lalu pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang digunakan diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu akibat tidak ada kemungkinan besar bisa saja diterbitkan dikarenakan itu di tempat tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang lalu lahan, artinya itu sudah ada musnah, sudah ada tiada mampu diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai bukan pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan juga SHM pada berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di area bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna mengupayakan laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang digunakan merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, lalu warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.

