Keseriusan Korea Utara dan juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan
Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang tersebut penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW juga CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang digunakan telah lama diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), juga 2016 (CRPD).
Namun, meskipun telah terjadi melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang digunakan sangat berbeda. Situasi HAM di tempat Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di area Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, satu puluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di area Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang tersebut hanya sekali dicatat—yang secara teknis berarti tiada diterima atau tak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di tempat pada negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang digunakan dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tidaklah hanya saja bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi penduduk secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak dengan segera maupun tiada dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima kemudian melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya bukan menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang dimaksud disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim lalu lansia yang tidak ada memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah lama memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang mana mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara kritis untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional telah dilakukan menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang mana diadakan terhadap negara lain yang dimaksud membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama lalu pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sejenis dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.

