Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen kemudian eksekutif
JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana peguruan tinggi yang akan diberikan izin bisnis pertambangan (IUP).
“Ya kita kan belum tahu RUU-nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan untuk yang digunakan punya wewenang perihal ini, itu parlemen lalu pemerintah, silahkan saja,” kata pria yang tersebut akrab disapa Gus Yahya dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (3/2/2025).
NU, kata Gus Yahya, membantu aturan dari pemerintah demi kepentingan rakyat salah satunya izin bisnis pertambangan.
“Jadi prinsipnya, apapun jadwal yang mana untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk menggalang serta berkontribusi. Nah perihal kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah terhadap pemerintah, terserah terhadap DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen,” jelasnya.
Terkait pengesahan RUU Minerba, Gus Yahya tak menjelaskan secara rinci dukungan NU terhadap aturan tersebut.
“Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi masalah itu juga saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi sama-sama mereka,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting pada RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang untuk UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.

