Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare
JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang digunakan tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di tempat menghadapi laut yang berada di tempat Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang digunakan tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara bukan sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang tersebut dimiliki oleh 67 pemilik dan juga telah dilakukan masuk pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan sudah dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Lingkup Tanah (NIB) yang mana seharusnya bukan sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang mana di dalam darat tadi kita tinjau belaka 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang mana dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang dimaksud terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih lanjut dari lima tahun, kami tak dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan merekan untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menghadirkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.

